Berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/1917 /M.SM.01. 00/2022 tanggal 29 September 2022 perihal Tindak Lanjut Pendataan Tenaga Non ASN di Lingkungan lnstansi Pemerintah, dengan ini kami sampaikan Hasil Verifikasi dan Validasi Data Tenaga Non ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Temanggung Tahun 2022 sebagaimana terlampir guna mendapatkan umpan balik dari masyarakat dan memastikan terciptanya transparansi serta menjamin akuntabilitas data.
Hasil umpan balik masyarakat dilakukan dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kalender mulai tanggal 5 Oktober 2022 s.d. 14 Oktober 2022 pukul 13.00 WIB melalui sistem Aplikasi Pendataan Tenaga Non ASN BKN.