Sebanyak 78 warga Desa Katekan  menerima Bantuan Langsung Tunai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (BLT DBHCHT) tahap ke-II pada Kamis, 3 Juli 2025. Para penerima bantuan berasal dari seluruh dusun yang ada di Desa Katekan. Penyaluran bantuan ini dipusatkan di Rest Area Desa Purbosari. Warga dari berbagai desa hadir sesuai jadwal masing-masing. Untuk Desa Katekan, penyaluran dijadwalkan pukul 11.00 WIB dan berjalan dengan tertib dan lancar.

Bantuan ini merupakan program dari pemerintah Provinsi yang bersumber dari dana cukai hasil tembakau, ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Masing-masing penerima mendapatkan bantuan sebesar Rp600.000 yang disalurkan secara langsung tunai kepada penerima oleh petugas terkait. 

Untuk kelancaran proses verifikasi dan pencairan, penerima diwajibkan membawa undangan resmi, Kartu Keluarga (KK) asli, dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli. Syarat ini menjadi bentuk akuntabilitas agar bantuan tepat sasaran dan menghindari penyalahgunaan data.

Dengan adanya penyaluran ini, diharapkan penerima manfaat dapat menggunakan bantuan dengan bijak untuk kebutuhan prioritas.