Monev PBB di wilayah Kecamatan Ngadirejo dilaksanakan pada hari Senin 21 Juli 2025 oleh Tim PBB Kecamatan bersama BPKPAD Kabupaten Temanggung. Ketetapan PBB Kecamatan Ngadirejo tahun 2025 sebesar
Rp. 1.545.031.073 yang harus dilselesaikan oleh wajib pajak maksimal bulan Oktober. Kami percaya warga masyarakat ngadirejo taat dan tertib pajak.